Dalam pernyataannya Jenderal Moeldoko mengungkapkan, "Penugasan Kontingen Garuda merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat yang berbunyi 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial'."
Tekad mulia ini sudah tercantum dalam pasal 20 ayat 3 UU RI No. 34 Th 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan tentang penggunaan kekuatan militer Indonesia dalam rangka tugas perdamaian dunia. Pasal yang sama juga menyebutkan secara tegas bila Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Lebih lanjut Jenderal Moeldoko mengatakan, "Profesionalisme Kontingen Garuda selama setahun masa penugasan di Kongo telah menunjukkan berbagai prestasi yang sangat luar biasa, diantaranya berhasil membangun jembatan bailley yang menghubungkan desa Durba dengan desa Nzopi, memperbaiki jalan Duru-Bitima dan jembatan Moke sepanjang 25 Km, merehab bangunan penjara yang terletak di Dungu Town dan membangun jalan antara Dungu-Ngilima sepanjang 40 Km."
Sekadar perlu diketahui, saat melakukan tugasnya Satgas Kizi Tentara Nasional Indonesia Konga XX-J mendapat apresiasi warga masyarakat, pengakuan serta penghargaan dari petinggi MONUSCO-PBB.
0 komentar:
Post a Comment