Pada 2 November 2014, Kepolisian Daerah Papua berhasil mencokok lima orang lebih yang ditengarai pemasok amunisi dan senjata api di Jl. Raya Rendani, Manokwari, Papua Barat. Saat melakukan penangkapan di rumah A, polisi juga berhasil menggagalkan penjualan 180 butir amunisi serta senjata rakitan mirip revolver.
Lima orang yang diduga merupakan gerombolan pemasok amunisi dan senjata di Manokwari ini antara lain: SD (26) asal Ternate (pekerjaan tukang ojek), SS (37) (pekerjaan tukang batu), SH alias A (45) (pekerjaan tukang bangunan), LT alias L (34), dan HL (19) Mahasiswa Unipa.
Irjen Pol Yotje Mende selaku Kapolda Papua membenarkan penangkapan ini. Karena itu, pihaknya masih terus bekerja mengembangkan kasusnya. "Benar. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Tunggu pengembangannya ya," jelas Yotje di Mapolda Papua, yang Blog Militer Indonesia kutip dari Liputan6 Minggu (2/11/2014).
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini adalah sepucuk senjata rakitan, 180 butir amunisi kaliber 5,56 mm 5 TJ, sepucuk senjata rakitan berbentuk revolver, satu buah amunisi kaliber 38 spesial, 5 buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 21 juta – diduga hasil penjualan senpi rakitan milik L –; dan uang tunai sebesar Rp 950.000 untuk upah penjualan senpi milik S.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mencokok A (34) warga Jalan Trikora Andai, Manokwari Selatan. Karena, diketahui memiliki dan menyimpan senpi yang tidak dilengkapi dengan dokumen. "A diduga membeli senjata dari komplotan ini seharga Rp 3 juta," kata salah satu penyidik di Polres Manokwari.
Lima orang yang diduga merupakan gerombolan pemasok amunisi dan senjata di Manokwari ini antara lain: SD (26) asal Ternate (pekerjaan tukang ojek), SS (37) (pekerjaan tukang batu), SH alias A (45) (pekerjaan tukang bangunan), LT alias L (34), dan HL (19) Mahasiswa Unipa.
Irjen Pol Yotje Mende selaku Kapolda Papua membenarkan penangkapan ini. Karena itu, pihaknya masih terus bekerja mengembangkan kasusnya. "Benar. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Tunggu pengembangannya ya," jelas Yotje di Mapolda Papua, yang Blog Militer Indonesia kutip dari Liputan6 Minggu (2/11/2014).
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini adalah sepucuk senjata rakitan, 180 butir amunisi kaliber 5,56 mm 5 TJ, sepucuk senjata rakitan berbentuk revolver, satu buah amunisi kaliber 38 spesial, 5 buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 21 juta – diduga hasil penjualan senpi rakitan milik L –; dan uang tunai sebesar Rp 950.000 untuk upah penjualan senpi milik S.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mencokok A (34) warga Jalan Trikora Andai, Manokwari Selatan. Karena, diketahui memiliki dan menyimpan senpi yang tidak dilengkapi dengan dokumen. "A diduga membeli senjata dari komplotan ini seharga Rp 3 juta," kata salah satu penyidik di Polres Manokwari.