Pada 5 November 2014, Jenderal TNI Moeldoko selaku Panglima TNI menyatakan takkan menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk mengadakan impor senjata tercanggih. Tujuannya supaya teknologi persenjataan militer Indonesia tak ketinggalan negara lain.
Moeldoko memberi contoh bahwa pihak TNI telah berencana membeli pesawat tempur baru unttuk menggantikan F5 Tiger. Beberapa produsen pesawat, seperti Gripen, Sukhoi, dan F16, telah masuk daftar kandidat pengganti F5 Tiger. Pembelian ini dinilai perlu sebab TNI harus menjaga kualitas teknologi persenjataan dengan negara-negara lain. “Jika tidak, kami akan ketinggalan...” kata Moeldoko yang Blog Militer Indonesia kutip dari Republika (5/11) di pameran Indo Defence Expo 2014.
Walau demikian, Panglima TNI ini menegaskan bahwa TNI tetap akan memprioritaskan untuk membeli produk-produk buatan dalam negeri untuk melengkapi kebutuhan alutsista yang ada. Salah satunya adalah pembelian senjata tercanggih.
Ketentuan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang industri pertahanan, yaitu UU No. 16 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut, TNI/Polri diwajibkan membeli senjata dari industri lokal. Bila teknologi lokal belum memadai, baru diizinkan mengimpor senjata dengan ketentuan transfer of tecnology (TOT).
''Produk-produk lokal itu bisa membackup kebutuhan alutsista. Sehingga kalau kami beli produk dari luar, terjadinya transfer teknologi. Nantinya industri pertahanan bisa memproduksi sendiri 100 persen,'' pungkasnya.
Moeldoko memberi contoh bahwa pihak TNI telah berencana membeli pesawat tempur baru unttuk menggantikan F5 Tiger. Beberapa produsen pesawat, seperti Gripen, Sukhoi, dan F16, telah masuk daftar kandidat pengganti F5 Tiger. Pembelian ini dinilai perlu sebab TNI harus menjaga kualitas teknologi persenjataan dengan negara-negara lain. “Jika tidak, kami akan ketinggalan...” kata Moeldoko yang Blog Militer Indonesia kutip dari Republika (5/11) di pameran Indo Defence Expo 2014.
Walau demikian, Panglima TNI ini menegaskan bahwa TNI tetap akan memprioritaskan untuk membeli produk-produk buatan dalam negeri untuk melengkapi kebutuhan alutsista yang ada. Salah satunya adalah pembelian senjata tercanggih.
Ketentuan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang industri pertahanan, yaitu UU No. 16 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut, TNI/Polri diwajibkan membeli senjata dari industri lokal. Bila teknologi lokal belum memadai, baru diizinkan mengimpor senjata dengan ketentuan transfer of tecnology (TOT).
''Produk-produk lokal itu bisa membackup kebutuhan alutsista. Sehingga kalau kami beli produk dari luar, terjadinya transfer teknologi. Nantinya industri pertahanan bisa memproduksi sendiri 100 persen,'' pungkasnya.