Home » , » Perintah Pertama Pemerintah Militer Jepang Masuk ke Indonesia

Perintah Pertama Pemerintah Militer Jepang Masuk ke Indonesia

Dalam buku-buku sejarah Indonesia disebutkan bahwa sejarah Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942. Sekurun waktu 3,5 tahun, 1942-1945, mereka menguasai bekas jajahan Belanda itu dengan menjadikannya basis demi menyokong perang Pasifik. Tentu saja, demi memenuhi kebutuhan perang tersebut, pemerintah militer Jepang menguras habis potensi sumber daya alam dan manusia Indonesia. Penderitaan rakyat pun melebihi zaman Belanda karena makin tertekan.

Perintah Pertama Pemerintah Militer Jepang Masuk ke Indonesia
Namun, sebenarnya tujuan militer Jepang sangat jauh dari apa yang sebenarnya terjadi. Menurut sumber yang saya dapat dari koran Kan Po, koran tua yang terbit tahun 1942, rupanya pembentukan pemerintah militer Jepang di Indonesia harusnya hanya berlangsung beberapa hari saja. Hal ini untuk menjaga ketertiban karena kekosongan pemerintahan. Selanjut, pihak Jepang akan mengirimkan pemerintahan sipil untuk melanjutkan pemerintahan.

Hal ini adalah perintah pertama dari Pemerintahan Militer Jepang tertuang dalam Undang-undang No. 1, Pasal 1, Tahun 1942, yang berbunyi: "Balatentara Nippon melangsoengkan pemerintahan militer sementara waktoe di daerah-daerah jang telah ditempati, agar soepaja mendatangkan keamanan jang sentosa dan segera." [Kan Po 2602/1942].

Perintah resmi perdana tersebut ditindaklanjuti Kemerinterian Perang Jepang di Tokyo dengan mengirimkan rombongan kedua yang terdiri atas para ahli di bidang pejabat pemerintah dan orang-orang berpendidikan dalam bidang ekonomi dan hukum. Para ahli inilah yang rencananya akan menggantikan pemerintah militer dalam tugasnya mengatasi berbagai urusan kemasyarakatan.

Sayang, rombongan para ahli tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di Indonesia. Pasukan Sekutu berhasil mengkaramkan kapal yang mereka tumpangi dengan torpedo. Dan cerita pun bergulir tentang sejarah Jepang masuk ke Indonesia sebagaimana kita ketahui saat ini.[]

0 komentar:

Post a Comment